Pasal 111 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
(1) Dalam hal tertangkap
tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang mempunyai wewenang
dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum wajib, menangkap
tersangka guna diserahkan beserta atau tanpa barang bukti kepada penyelidik
atau penyidik.
(2) Setelah menerima
penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) penyelidik atau
penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka
penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik
yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke tempat kejadian dapat
melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu selama pemeriksaan di situ
belum selesai.
(4) Pelanggar Iarangan
tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai pemeriksaan dimaksud di
atas selesai.
Sumber : Pasal 111 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Leave a Comment