Laporan dan Pengaduan
Laporan dan Pengaduan merupakan salah satu dari sumber tindakan agar proses tindakan dalam hukum acara pidana dapat segera dimulai. Sumber tindakan adalah sesuatu yang mendasari atau melatarbelakangi terjadinya proses tindakan hukum acara pidana. Sumber tindakan agar penyelidikan dapat dimulai adalah sebagai berikut :
1.
Diketahui sendiri oleh
petugas
2.
Laporan dan pengaduan
3.
Tertangkap tangan
Dalam hal ini akan dibahas mengenai laporan dan
pengaduan yang sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP) pasal 1 butir 24 KUHAP dan pasal 1 butir 25 KUHAP dan bunyinya
adalah sebagai berikut:
Pasal 1 butir 24 KUHAP
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan
oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat
yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa
pidana”
Pasal 1 butir 25 KUHAP
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai
permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang
merugikan”
Agar perbedaan antara laporan dan pengaduan
terlihat jelas, dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
Pembeda |
Laporan |
Pengaduan |
Isi |
Pemberitahuan atau telah atau sedang atau akan terjadi tindak
pidana |
Pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak pelakunya |
Jenis Tindak Pidana |
Tindak Pidana Umum |
Tindak Pidana Aduan |
Pihak yang Melaporkan |
Setiap orang |
Orang-orang tertentu yang terlibat dalam tindak pidana |
Proses Tindakan |
Tidak dapat dicabut |
Dapat dicabut yaitu paling lambat 3 bulan sejak diadukannya
pengaduan |
Proses Tindakan |
Tidak dapat dicabut |
Dapat dicabut yaitu paling lambat 3 bulan sejak diadukannya
pengaduan |
Waktu Penyampaian |
Wajib seketika dan wajib segera dan batas waktu berakhir
tergantung dari daluwarsa perkara |
Apabila pengadu berada di Indonesia paling lama 6 bulan. Apabila pengadu berada di luar negeri paling lama 9 bulan. |
Laporan dan pengaduan
dapat tertulis ataupun lisan. Apabila laporan atau pengaduan dilakukan secara
tertulis maka hal tersebut ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Lalu
apabila laporan dan pengaduan dilakukan secara lisan maka petugas akan mencatat
laporan atau pengaduan tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh petugas dan
pelapor atau pengadu.
Proses Pengajuan Laporan atau Pengajuan:
·
Tertulis atau lisan,
diatur dalam pasal 108 ayat (1)KUHAP bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengalami, melihat,
menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana
berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada
penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”
·
Bukti Penerimaan laporan
atau pengaduan, untuk kontrol perkembangan khusus, diatur dalam pasal 108 ayat
(6) KUHAP bunyinya sebagai berikut:
“Setelah menerima laporan atau pengaduan,
penyelidik atau penyidik harus memberikan surat taanda penerimaan laporan atau
pengaduan kepada yang bersangkutan”
·
Petugas segera ambil
tindakan yang diperlukan, diatur dalam pasal 102 KUHAP dan 106 KUHAP
Bunyi Pasal 102 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:
“Penyelidikan yang mengetahui, menerima laporan
atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan”
Bunyi Pasal 106 KUHAP sebagai berikut:
“Penyidikan yang megetahui, menerima laporan
atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan
tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”
Sumber:
KUHP dan KUHAP
Leave a Comment