Laporan dan Pengaduan

 


Laporan dan Pengaduan merupakan salah satu dari sumber tindakan agar proses tindakan dalam hukum acara pidana dapat segera dimulai. Sumber tindakan adalah sesuatu yang mendasari atau melatarbelakangi terjadinya proses tindakan hukum acara pidana. Sumber tindakan agar penyelidikan dapat dimulai adalah sebagai berikut :

1.        Diketahui sendiri oleh petugas

2.        Laporan dan pengaduan

3.        Tertangkap tangan

Dalam hal ini akan dibahas mengenai laporan dan pengaduan yang sebelumnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 butir 24 KUHAP dan pasal 1 butir 25 KUHAP dan bunyinya adalah sebagai berikut:

Pasal 1 butir 24 KUHAP

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”

Pasal 1 butir 25 KUHAP

“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan”

Agar perbedaan antara laporan dan pengaduan terlihat jelas, dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

Pembeda

Laporan

Pengaduan

Isi

Pemberitahuan atau telah atau sedang atau akan terjadi tindak pidana

Pemberitahuan disertai permintaan untuk menindak pelakunya

Jenis Tindak Pidana

Tindak Pidana Umum

Tindak Pidana Aduan

Pihak yang Melaporkan

Setiap orang

Orang-orang tertentu yang terlibat dalam tindak pidana

Proses Tindakan

Tidak dapat dicabut

Dapat dicabut yaitu paling lambat 3 bulan sejak diadukannya pengaduan

Proses Tindakan

Tidak dapat dicabut

Dapat dicabut yaitu paling lambat 3 bulan sejak diadukannya pengaduan

Waktu Penyampaian

Wajib seketika dan wajib segera dan batas waktu berakhir tergantung dari daluwarsa perkara

Apabila pengadu berada di Indonesia paling lama 6 bulan.

Apabila pengadu berada di luar negeri paling lama 9 bulan.

 

Laporan dan pengaduan dapat tertulis ataupun lisan. Apabila laporan atau pengaduan dilakukan secara tertulis maka hal tersebut ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. Lalu apabila laporan dan pengaduan dilakukan secara lisan maka petugas akan mencatat laporan atau pengaduan tersebut untuk kemudian ditandatangani oleh petugas dan pelapor atau pengadu.

Proses Pengajuan Laporan atau Pengajuan:

·       Tertulis atau lisan, diatur dalam pasal 108 ayat (1)KUHAP bunyinya sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis”

·       Bukti Penerimaan laporan atau pengaduan, untuk kontrol perkembangan khusus, diatur dalam pasal 108 ayat (6) KUHAP bunyinya sebagai berikut:

“Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat taanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan”

·       Petugas segera ambil tindakan yang diperlukan, diatur dalam pasal 102 KUHAP dan 106 KUHAP

Bunyi Pasal 102 ayat (1) KUHAP sebagai berikut:

“Penyelidikan yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan”

Bunyi Pasal 106 KUHAP sebagai berikut:

“Penyidikan yang megetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”

 

 

Sumber:

KUHP dan KUHAP

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.