Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-launching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa sebagai rangkaian peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HKIN) 2019 di Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur pada Kamis (20/06). Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan UU 14 tahun 2008 dalam salah satu kewenangannya yakni membuat petunjuk teknis maka disusunlah Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa).
Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan diterbitkannya SLIP desa
ini, pertama, keterbukaan
informasi publik diselenggarakan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kedua untuk menjamin
pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa, dan ketiga untuk
ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan
standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan
layanan informasi publik.
Oleh karena itu, Perki SLIP Desa memberikan pedoman bagi
Pemerintahan Desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi
Publik di lingkungan Pemerintahan Desa demi untuk menghasilkan layanan
Informasi Publik yang berkualitas. Perki Desa juga menjamin pemenuhan hak warga
negara untuk memperoleh akses Informasi Publik Desa dalam rangka partispasi dan
akuntabilitas, serta menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dan turunannya.
Leave a Comment