Pasal 18 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

 



  1. Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
  2. Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
  3. Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Surat Perintah Penangkapan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.

Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
  1. Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;
  2. Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;
  3. Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;
  4. Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.

Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).

Surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;
  2. Menyebutkan alasan penahanan;
  3. Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;
  4. Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.

Sumber: KUHAP

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.