Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)



  1. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan, dan atau menjadi korban suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak membuat laporan atau pengaduan kepada penyidik ​​dan atau penyidik ​​baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Setiap orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketertiban dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau hak milik harus segera melaporkan hal itu kepada penyidik ​​atau penyidik.
  3. Setiap pegawai negeri sipil dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana harus segera melaporkannya kepada penyidik ​​atau penyidik.
  4. Laporan atau pengaduan yang disampaikan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pelapor.
  5. Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik ​​dan ditandatangani oleh pelapor atau pelapor dan penyidik.
  6. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyidik ​​atau penyidik ​​harus memberikan surat penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

sumber: KUHAP


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.