Tim Penyidik Gakkum KLHK Serahkan Tersangka Pembalakan Liar ke Kejari Sengkang


Tim Penyidik PNS Balai Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi menyerahkan tersangka inisial RZ (sopir) dan inisial F (pemilik kayu), barang bukti berupa kayu olahan selundupan jenis bayam, kumea dan Bitti sebanyak 140 batang dari Luwuk Banggai Sulawesi Tengah ke Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sengkang Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Barang bukti lain berupa 1 unit mobil truk merk Hino warna hijau nomor Polisi DN 8810 CY.


Selanjutnya, Tim Operasi mengawal pelaku beserta barang bukti ke Mako SPORC Brigade Anoa di Maccopa Kabupaten Maros untuk dilakukan proses lebih lanjut. Kamis 25 Maret 2021 lalu.

"Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” kata Dodi Kurniawan, Kelapa Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. Kamis 1 April 2021.


Keduanya dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana Penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp.500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 milyar.

Penangkapan itu bermula dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kabupaten Luwuk Banggai Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen SKSHH pada tanggal 25 Januari 2021 sekitar pukul 11.56 WITA di Jalan Trans Sulawesi, Desa Keera Kecamatan Keera Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan.


Tim operasi mengawasi sebuah mobil truk merk Hino warna hijau nomor Polisi DN 8810 CY, mengangkut kayu sebanyak 140 batang kayu olahan jenis Bayam, Kumea dan Bitti yang dikemudikan oleh RZ.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reskrimsus POLDA Sulawesi Selatan atas dukungannya


“Agar kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga kegiatan perdagangan kayu illegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dapat dihentikan,” harap Dodi Kurniawan pungkas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.