3 Peraturan Pemerintah yang menjadi tugas KLHK9



Tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi tugas KLHK sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja

1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengolahan mutu air, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Dana Penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan dan sanksi Administratif.

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur, Perencanaan Kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pengelolaan hutan sosial, perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi Administratif.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan mengatur, kawasan hutan wajib memilki perijinan berusaha di bidang kehutanan persetujan menteri kerjasama dan kemitraan bidang kehutanan. (Lampiran)

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.