3 Peraturan Pemerintah yang menjadi tugas KLHK9
Tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi tugas KLHK sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Peyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup,
mengatur persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengolahan mutu air,
perlindungan dan pengelolaan mutu udara, perlindungan dan pengelolaan mutu
laut, Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Pengelolaan Limbah B3 dan Non
B3, Dana Penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, pembinaan dan
pengawasan dan sanksi Administratif.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang mengatur,
Perencanaan Kehutanan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi
kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, pengelolaan hutan sosial,
perlindungan hutan, pengawasan dan sanksi Administratif.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata
Cara Penerimaan Negara Bukan pajak yang berasal dari denda administratif di
bidang kehutanan mengatur, kawasan hutan wajib memilki perijinan berusaha di
bidang kehutanan persetujan menteri kerjasama dan kemitraan bidang kehutanan. (Lampiran)
Leave a Comment