Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Serahkan Tersangka Peredaran Kayu Illegal Ke Kejari Makale
Penyidik Seksi Wilayah I Makassar Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, telah merampungkan berkas perkara atas nama KP Alias ALEX dalam kasus peredaran hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selasa, (20/10/2020).
Penyidik Balai Gakkum
Sulawesi bersama – sama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan. Segera melakukan serangkaian kegiatan penyerahan tahap II, penyerahan
tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makale di Kabupaten Tana Toraja
Provinsi Sulawesi Selatan.
“Ini merupakan hasil
Operasi bersama Balai Gakkum Sulawesi dengan Unit KPH Saddang II Kabupaten
Toraja Utara. Tim Operasi menemukan pelaku sedang mengangkut hasil hutan kayu
yang diduga berasal dari Kawasan hutan Lindung, Tim mengamankan pelaku beserta
barang bukti ke Balai Gakkum Sulawesi di Makassar untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut, dan menetapkan tersangka pada tanggal 25 Agustus 2020,” Kata
Kepala Seksi I, Muhammad Amin.
Tersangka KP Alias
ALEX disangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” dan
atau Pasal 88 ayat (1) huruf “a” jo Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2.5 miliar.
Kepala Balai Gakkum
LHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt.,MH mengucapkan terimakasih kepada
semua Tim yang terlibat dalam penangangan kasus ini hal ini yang merupakan
kerjasama dan sinergitas yang telah terjalin antara Unit KPH Saddang II, Polda
Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BPHP Wilayah Makassar, dan
Pengadilan Negeri Makale.

Leave a Comment