Penyidik Gakkum KLHK Limpahkan Berkas Pidana BN ke Kejari Takalar
Penyidik KLHK Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi telah merampungkan berkas perkara pidana atas nama BN dkk telah dinyatakan lengkap (P21) pada18 September 2020 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
BN dkk telah melakukan kejahatan yang
dilarang yakni melakukan perubahan terhadap keutuhan Kawasan suaka alam dengan
melakukan pengurangan dan menghilangankan fungsi serta jenis tumbuhan hingga ke
dalam kawasan hutan Produksi dengan menggunakan alat berat untuk membuat jalan
sepanjang 1,6 km didalam Kawasan hutan tersebut tanpa memiliki ijin dari
pejabat yang berwenang di Desa Barugaya Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan
pada bulan Maret 2020.
“Tersangka
BN dikenakan Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf e Undang – Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau melakukan kegiatan yang dapat
mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Suaka Alam sebagaimana
dimaksud pada Pasal 40 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 5
tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal
55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang terjadi di dalam kawasan Suaka Margasatwa Komara
dan Hutan Produksi di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap
Muhammad Amin Kepala Seksi I.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum
LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan pelaku
dengan membuat jalan di dalam Kawasan Suaka Marga Satwa Komara dan di Hutan
Produksi Terbatas di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan dapat merubah
keutuhan kawsan Suaka Margasatwa Ko’mara.
“Merusak
keanekaragaman hayati pada ekosistem dan keunikan jenis satwa yang terdapat
dalam kawasan suaka margasatwa Ko’mara bakal mengancam kelangsungan hidup
habitat Macaca Maura sebagai Satwa Endemik Kawasan Suaka Marga Satwa Komara,
serta fungsi Hidrologi sebagai Daerah Tangkapan air hujan, Daerah aliran Sungai
Pamukulu Kabupaten Takalar, yang apabila rusak dapat mengakibatkan banjir
bandang disekitar alur sungai Pamukulu sehingga perlu dilakukan penegakan hukum
terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan tanpa Izin di dalam Kawasan Suaka
Margasatwa Komara,” terang Dodi. (19/10/2020) di Makassar.
Dodi menambahkan, dengan
tertangkapnya tersangka BN diharapakan penyidik dapat mengungkap siapa yang
terlibat dalam kasus ini, dan segera melimpahkan berkas perkara ini ke
Kejakasaan Tinggi Sulawesi, agar dapat memberikan kepastian hukum dan
memberikan efek jera bagi pelakunya.


Leave a Comment