Penjelasan singkat Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa


Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa pada akhir tahun 2018. Peraturan Menteri Keuangan tersebut bernomor 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa. Permenkeu 193/PMK.07/2018tentang Pengelolaan Dana Desa ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indraawati pada tanggal 31 Desember 2018 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1838 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana pada tanggal 31 Desember 2018 di Jakarta.

Melatarbelakangi terbitnya Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, dan selanjutnya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa dan mengatur lebih lanjut tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan Dana Desa. Serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 1 8, Pasal 23, Pasal 24 ayat (4), Pasal 27 ayat (6), dan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Adapun dasar hukum Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah UU No. 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916); PP No. 60 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 168, TLN No. 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 57, TLN No. 5864).

Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa ini mengatur tentang Ketentuan mengenai ketentuan dan ruang lingkup pengelolaan dana desa, meliputi: penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi.

Perubahan-perubahan akibat diterbitkannya Permenkeu 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan penganggaran, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi Dana Desa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.