Penghentian Penuntutan Karena Dasar Keadilan Restoratif
Jaksa Agung mengeluarkan Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dari Peraturan ini ada 2 dasar utama yang menjadi
pertimbangan yaitu:
- Penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restorative yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi oada pembalasan merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanan kewenangan penuntutan dan pembaruan sistem peradilan pidana; dan
- Jaksa Agung bertugas dan berwenang mengefektifkan proses penegakkan hukum yang diberikan Undang – Undang dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menetapkan dan merumuskan kebijakan penanganan perkara untuk keberhasilan penuntutan yang dilaksanakan secara independen demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani, termasuk penuntutan dengan menggunakan pendekatan keadilan restorative yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
Berdasarkan kedua pertimbangan tersebut,
maka peraturan ini berfokus penghentian penuntutan pada perkara yang telah diselesaikan
di luar pengadilan dan menggunakan pendekatan keadilan restoratif. Penghentian
penuntutan dalam pendekatan keadilan restoratif ini berdasarkan pada
pertimbangan sejumlah prinsip – prinsip yaitu:
- Kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi
- Penghindaran stigma negative
- Penghindaran pembalasan
- Respon dan keharmonisan masyarakat; dan
- Kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umjum
Karena itu tersangka yang berhak
mendapatkan penghentian penuntutan karena perdamaian, menurut peraturan ini,
juga dibatasi yaitu:
- Baru pertama kali melakukan kejahatan
- Perbuatannya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
- Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2,5 juta
Lalu bagaimana supaya dapat dilakukan penghentian
penuntutan atas dasar perdamaian?
Peraturan ini mengatur bahwa ada 3
syarat yang penting untuk diperhatikan yaitu
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dengan cara: (a) mengembalikan barang yang diperoleh dari kejahatan; (b) mengganti kerugian korban; (c) mengganti biaya yang timbul dari kejahatan; dan/atau (d) memperbaiki kerusakan yang timbul dari kejahatan;
- Telah ada kesepakatan perdamaian; dan
- Masyarakat merespon positif.
Tata Cara Perdamaian
Terdapat dua komponen dalam tata cara
penghentian penuntutan atas dasar perdamaian, yaitu upaya perdamaian dan proses
perdamaian. Upaya perdamaian ini merupakan upaya yang ditawarkan oleh penuntut
umum saat memasuki tahap penuntutan, tanpa adanya tekanan, paksaan dan
intimidasi.
Tahap upaya perdamaian ini dimulai
dengan pemanggilan terhadap korban oleh penuntut umum diikuti dengan
pemberitahuan alasan pemanggilan, maksud dan tujuan upaya perdamaian, hak dan
kewajiban korban dan tersangka dalam upaya perdamaian, termasuk hak untuk
menolak upaya perdamaian. Selain korban, upaya perdamaian ini juga bisa
melibatkan keluarga korban/ tersangka, tokoh/ perwakilan masyarakat, dan pihak
lain yang terkait apabila diperlukan.
Dalam hal tawaran upaya perdamaian
diterima oleh korban dan tersangka, upaya ini kemudian dilanjutkan ke langkah
selanjutnya yaitu proses perdamaian. Namun apabila upaya perdamaian ditolak
oleh korban dan/ atau tersangka, maka penuntut umum melimpahkan perkara ke
pengadilan.
Proses Perdamaian
Penuntut umum yang ada di proses
perdamaian berperan sebagai fasilitator, yang tidak mempunyai kepentingan atau
keterkaitan dengan perkara, korban maupun tersangka baik secara pribadi maupun
profesi.
Proses perdamaian dilaksanakan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak penyerahan tanggung jawab yang
harus dipenuhi oleh tersangka, proses ini dilakukan di kantor Kejaksaan.
Setelah itu, jika proses perdamaian
telah tercapai, korban dan tersangka membuat kesepakatan perdamaian secara
tertulis di hadapan penuntut umum yang isinya:
1. Sepakat berdamai disertai pemenuhan kewajiban tertentu
2. Sepakat berdamai tanpa disertai pemenuhan kewajiban tertentu
Apabila kesepakatan perdamaian telah
tercapai, maka penuntut umum melanjutkan untuk lapor ke Kepala Cabang/ Kepala
Kejaksaan Negeri dengan melampirkan berita acara kesepakatan perdamaian, di
samping laporan yang disampaikan, penuntut umum juga meminta persetujuan
penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Leave a Comment