Penjelasan Umum UU 18 tahun 2013
Hutan Indonesia sebagai karunia dan anugerah Tuhan
Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia merupakan unsur utama
sistem penyangga kehidupan manusia dan merupakan modal dasar pembangunan
nasional yang memiliki manfaat nyata, baik manfaat ekologi, sosial budaya,
maupun ekonomi agar kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia berkembang
secara seimbang dan dinamis.
Hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis
terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan
kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan
iklim global. Oleh karena itu, pemanfaataan dan penggunaannya harus dilakukan
secara terencana, rasional, optimal, dan bertanggung jawab sesuai dengan
kemampuan daya dukung serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan
lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan hutan dan pembangunan kehutanan
yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat. Hal itu sesuai dengan ketentuan
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia
dikuasai oleh negara.
Penguasaan sumber daya hutan oleh negara memberi
wewenang kepada pemerintah untuk (i) mengatur dan mengurus segala sesuatu yang
berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; (ii) menetapkan kawasan
hutan dan/atau mengubah status kawasan hutan; (iii) mengatur dan menetapkan
hubungan hukum antara orang dan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan; serta
(iv) mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya, pemerintah
sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan izin kepada pihak lain yang
memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun, untuk
hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas, serta
bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pembangunan hutan berkelanjutan memerlukan upaya
yang sungguh- sungguh karena masih terjadi berbagai tindak kejahatan kehutanan,
seperti pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin.
Kejahatan itu telah menimbulkan kerugian negara dan kerusakan kehidupan sosial
budaya dan lingkungan hidup yang sangat besar serta telah meningkatkan
pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional.
Akhir-akhir ini perusakan hutan semakin meluas dan
kompleks. Perusakan itu terjadi tidak hanya di hutan produksi, tetapi juga
telah merambah ke hutan lindung ataupun hutan konservasi. Perusakan hutan telah
berkembang menjadi suatu tindak pidana kejahatan yang berdampak luar biasa dan
terorganisasi serta melibatkan banyak pihak, baik nasional maupun
internasional. Kerusakan yang ditimbulkan telah mencapai tingkat yang sangat
mengkhawatirkan bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara. Oleh karena itu,
penanganan perusakan hutan harus dilakukan secara luar biasa.
Upaya menangani perusakan hutan sesungguhnya telah lama dilakukan, tetapi belum
berjalan secara efektif dan belum menunjukkan hasil yang optimal. Hal itu
antara lain disebabkan oleh peraturan perundang- undangan yang ada belum secara
tegas mengatur tindak pidana perusakan hutan yang dilakukan secara
terorganisasi. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum dalam bentuk
undang-undang agar perusakan hutan terorganisasi dapat ditangani secara efektif
dan efisien serta pemberian efek jera kepada pelakunya.
Berdasarkan pemikiran sebagaimana diuraikan di
atas, upaya pemberantasan perusakan hutan melalui undang-undang ini
dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,
keberlanjutan, tanggung jawab negara, partisipasi masyarakat, tanggung gugat,
prioritas, serta keterpaduan dan koordinasi. Selanjutnya, pembentukan
undang-undang ini, selain memiliki aspek represif juga mempertimbangkan aspek
restoratif, bertujuan untuk:
- memberikan payung hukum yang lebih
tegas dan lengkap bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan
perusakan hutan sehingga mampu memberi efek jera bagi pelakunya;
- meningkatkan kemampuan dan koordinasi
aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait melalui lembaga pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan dalam upaya pemberantasan perusakan
hutan.
- meningkatkan peran masyarakat dalam
menjaga kelestarian hutan terutama sebagai bentuk kontrol sosial
pelaksanaan pemberantasan perusakan hutan;
- mengembangkan kerja sama internasional
dalam rangka pemberantasan perusakan hutan secara bilateral, regional,
ataupun multilateral; dan
- menjamin keberadaan hutan secara
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya guna mewujudkan masyarakat
sejahtera.
Ruang lingkup undang-undang ini meliputi (i)
pencegahan perusakan hutan; (ii) pemberantasan perusakan hutan; (iii)
kelembagaan; (iv) peran serta masyarakat; (v) kerja sama internasional; (vi)
pelindungan saksi, pelapor, dan informan; (vii) pembiayaan; dan (viii) sanksi.
Cakupan perusakan hutan yang diatur dalam
undang-undang ini meliputi proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui
kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Adapun pembalakan liar didefinisikan sebagai semua kegiatan pemanfaatan hasil
hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi, sedangkan penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah meliputi kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam
kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
Undang-undang ini dititikberatkan pada
pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu
kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas 2
(dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada suatu waktu
tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tetapi tidak termasuk
kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Pengecualian
terhadap kegiatan perladangan tradisional diberikan kepada masyarakat yang
telah hidup secara turun-temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan telah
melakukan kegiatan perladangan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan
oleh kelompoknya.
Upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui
pembuatan kebijakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah serta dengan
peningkatan peran serta masyarakat. Dalam rangka pemberantasan perusakan hutan,
Undang-Undang ini mengatur kategori dari perbuatan perusakan hutan
terorganisasi, baik perbuatan langsung, tidak langsung, maupun perbuatan
terkait lainnya. Guna meningkatkan efektivitas pemberantasan perusakan hutan,
Undang-Undang ini dilengkapi dengan hukum acara yang meliputi penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan suatu
lembaga yang melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
terorganisasi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
yang terdiri atas unsur kehutanan, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait
lainnya, seperti unsur kementerian terkait, ahli/pakar, dan wakil masyarakat.
Selain memiliki fungsi penegakan hukum, lembaga ini juga memiliki fungsi
koordinasi dan supervisi.
Sejak terbentuknya lembaga pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan, penanganan semua tindak pidana perusakan hutan
yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini menjadi
kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Sedangkan
tindak pidana perusakan hutan terorganisasi yang sedang dalam proses hukum,
tetap dilanjutkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
sebelumnya sampai diperoleh kekuatan hukum tetap.
Isi UU
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Konten UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan adalah sebagai berikut (bukan dalam format
seperti asli):
UNDANG-UNDANG TENTANG PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem
berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
antara yang satu dan yang lainnya.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu
yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap.
- Perusakan hutan adalah proses, cara,
atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan
kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan
maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah
ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya
oleh Pemerintah.
- Pembalakan liar adalah semua kegiatan
pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.
- Penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah adalah kegiatan terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan
untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa izin Menteri.
- Terorganisasi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua)
orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama- sama pada waktu
tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok
masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan yang
melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
- Pencegahan perusakan hutan adalah
segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan terjadinya
perusakan hutan.
- Pemberantasan perusakan hutan adalah
segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum terhadap pelaku
perusakan hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait
lainnya.
- Pemanfaatan hutan adalah kegiatan
untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan
bukan kayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal
dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga
kelestariannya.
- Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah
kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu
melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan
pemasaran dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi
pokoknya.
- Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
adalah izin usaha yang diberikan oleh Menteri untuk memanfaatkan hasil
hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau
penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
- Surat keterangan sahnya hasil hutan
adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada
setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.
- Hasil hutan kayu adalah hasil hutan
berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang
berasal dari kawasan hutan.
- Pohon adalah tumbuhan yang batangnya
berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau
lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di
atas permukaan tanah.
- Polisi Kehutanan adalah pejabat
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan
usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang
kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
- Pejabat adalah orang yang
diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan
suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
- Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil,
yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil
tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh
undang-undang diberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan
dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar,
dilihat, dan dialami sendiri.
- Pelapor adalah orang yang
memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya perusakan
hutan kepada pejabat yang berwenang.
- Informan adalah orang yang
menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah
terjadinya perusakan hutan kepada pejabat yang berwenang.
- Setiap orang adalah orang perseorangan
dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara
terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di
wilayah hukum Indonesia.
- Korporasi adalah kumpulan orang
dan/atau kekayaan yang teroganisasi, baik berupa badan hukum maupun bukan
badan hukum.
- Pemerintah Pusat, yang selanjutnya
disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah gubernur,
bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
- Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
berasaskan:
- keadilan dan kepastian hukum;
- keberlanjutan;
- tanggung jawab negara;
- partisipasi masyarakat;
- tanggung gugat;
- prioritas; dan
- keterpaduan dan koordinasi.
Pasal 3
Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan
bertujuan:
- menjamin kepastian hukum dan
memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;
- menjamin keberadaan hutan secara
berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya;
- mengoptimalkan pengelolaan dan
pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan
guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan
- meningkatnya kemampuan dan koordinasi
aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 4
Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan meliputi:
- pencegahan perusakan hutan;
- pemberantasan perusakan hutan;
- kelembagaan;
- peran serta masyarakat;
- kerja sama internasional;
- pelindungan saksi, pelapor, dan
informan;
- pembiayaan; dan
- sanksi.
BAB III
PENCEGAHAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 5
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
melakukan pencegahan perusakan hutan.
Pasal 6
- Dalam rangka pencegahan perusakan
hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:
- koordinasi lintas sektor
dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
- pemenuhan kebutuhan sumber
daya aparatur pengamanan hutan;
- insentif bagi para pihak
yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan;
- peta penunjukan kawasan
hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan
hutan; dan
- pemenuhan kebutuhan sarana
dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif dengan
mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi
pengolahan.
- Selain membuat kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan dilakukan melalui
penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 7
Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh
masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh izin pemanfaatan
hutan.
BAB IV
PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
- Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.
- Pemberantasan perusakan hutan
dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan hutan, baik
langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
- Tindakan secara hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 9
Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perusakan hutan
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 10
Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari
perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
Bagian Kedua
Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan
Pasal 11
- Perbuatan perusakan hutan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara
terorganisasi.
- Perbuatan perusakan hutan secara
terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang
terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang
bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan
perusakan hutan.
- Kelompok terstruktur sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan
perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan
hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk
tujuan komersial.
- Masyarakat yang bertempat tinggal di
dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan penebangan kayu di
luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri
dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan mengenai penebangan kayu di
luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri
dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
Setiap orang dilarang:
- melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
- melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- melakukan penebangan pohon dalam
kawasan hutan secara tidak sah;
- memuat, membongkar, mengeluarkan,
mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan
tanpa izin;
- mengangkut, menguasai, atau memiliki
hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan
sahnya hasil hutan;
- membawa alat-alat yang lazim digunakan
untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa
izin pejabat yang berwenang;
- membawa alat-alat berat dan/atau
alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang
berwenang;
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang
diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
- mengedarkan kayu hasil pembalakan liar
melalui darat, perairan, atau udara;
- menyelundupkan kayu yang berasal dari
atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai,
darat, laut, atau udara;
- menerima, membeli, menjual, menerima
tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui
berasal dari pembalakan liar;
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
dipungut secara tidak sah; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar,
menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.
Pasal 13
- Penebangan pohon dalam kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c merupakan
penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau
jarak sampai dengan:
- 500 (lima ratus) meter dari
tepi waduk atau danau;
- 200 (dua ratus) meter dari
tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
- 100 (seratus) meter dari
kiri kanan tepi sungai;
- 50 (lima puluh) meter dari
kiri kanan tepi anak sungai;
- 2 (dua) kali kedalaman
jurang dari tepi jurang; dan/atau
- 130 (seratus tiga puluh)
kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
- Penebangan pohon yang dilakukan dalam
kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan
untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari
dengan mendapat izin khusus dari Menteri.
Pasal 14
Setiap orang dilarang:
- memalsukan surat keterangan sahnya
hasil hutan kayu; dan/atau
- menggunakan surat keterangan sahnya
hasil hutan kayu yang palsu.
Pasal 15
Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan
dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Pasal 16
Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil
hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
- Setiap orang dilarang:
- membawa alat-alat berat
dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam
kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- melakukan kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di
dalam kawasan hutan tanpa izin;
- menjual, menguasai,
memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
- membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam
kawasan hutan tanpa izin.
- Setiap orang dilarang:
- membawa alat-alat berat
dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan
untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di
dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri;
- melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan;
- mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin;
- menjual, menguasai,
memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin; dan/atau
- membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 18
- Selain dikenai sanksi pidana,
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, dan
Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf e yang dilakukan oleh badan
hukum atau korporasi dikenai sanksi administratif berupa:
- paksaan pemerintah;
- uang paksa; dan/atau
- pencabutan izin.
- Ketentuan mengenai mekanisme dan tata
cara penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
Setiap orang yang berada di dalam atau di luar
wilayah Indonesia dilarang:
- menyuruh, mengorganisasi, atau
menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
- ikut serta melakukan atau membantu
terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
- melakukan permufakatan jahat untuk
melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
- mendanai pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak
langsung;
- menggunakan dana yang diduga berasal
dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
- mengubah status kayu hasil pembalakan
liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah
menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk
dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri;
- memanfaatkan kayu hasil pembalakan
liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan limbahnya;
- menempatkan, mentransfer, membayarkan,
membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar
negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta
kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil
pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
dan/atau
- menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan
liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga
seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Pasal 20
Setiap orang dilarang mencegah, merintangi,
dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya pemberantasan
pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 21
Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang berasal
dari hutan konservasi.
Pasal 22
Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau
menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang
pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah.
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau
ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan dan
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 24
Setiap orang dilarang:
- memalsukan surat izin pemanfaatan
hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan;
- menggunakan surat izin palsu
pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan; dan/atau
- memindahtangankan atau menjual izin
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan
Menteri.
Pasal 25
Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana
pelindungan hutan.
Pasal 26
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau
menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau
batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan
perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.
Pasal 27
Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16, 17, dan 19 wajib melakukan
tindakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 28
Setiap pejabat dilarang:
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang
tidak sesuai dengan kewenangannya;
- menerbitkan izin pemanfaatan di dalam
kawasan hutan dan/atau izin penggunaan kawasan hutan yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melindungi pelaku pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- ikut serta atau membantu kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah;
- melakukan permufakatan untuk
terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah;
- menerbitkan surat keterangan sahnya
hasil hutan tanpa hak;
- dengan sengaja melakukan pembiaran
dalam melaksanakan tugas; dan/atau
- lalai dalam melaksanakan tugas.
Bagian Ketiga
Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Paragraf 1
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 29
Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 30
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
- melakukan pemeriksaan terhadap orang
atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana perusakan hutan;
- meminta keterangan dan barang bukti
dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak perusakan
hutan;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana perusakan hutan;
- melakukan pemeriksaan di tempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan
dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil
kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan
hutan;
- melakukan penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan;
- meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
- menghentikan penyidikan apabila tidak
terdapat bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
- memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- membuat dan menandatangani berita
acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara perusakan
hutan; dan
- memotret dan/atau merekam melalui alat
potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana pengangkut,
atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut
hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan.
Pasal 31
Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.
Pasal 32
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia.
Pasal 33
Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup,
penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari masyarakat dan/atau
instansi terkait.
Pasal 34
- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang meminta kepada
lembaga penyelenggara komunikasi untuk:
- membuka, memeriksa, dan
menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya yang
mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau
- meminta informasi
pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga
digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan
hutan.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan negeri
setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu)
tahun.
- Ketua pengadilan negeri setempat wajib
memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
permintaan dari penyidik.
- Tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan kepada atasan
penyidik.
Pasal 35
- Untuk kepentingan penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut
umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan
keuangan tersangka atau terdakwa.
- Permintaan keterangan kepada bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan Otoritas Jasa
Keuangan.
- Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib
memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima.
- Penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik
tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama
proses penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.
- Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap
tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas permintaan
penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut
pemblokiran.
Pasal 36
Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim
berwenang:
- meminta data kekayaan dan data
perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;
- meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan penyelidikan atas data
keuangan tersangka;
- meminta kepada instansi yang terkait
untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
- menetapkan seseorang sebagai tersangka
dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau
- meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka
untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Pasal 37
Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan
meliputi:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
- alat bukti lain berupa:
- informasi elektronik;
- dokumen elektronik;
dan/atau
- peta
Pasal 38
- Penyidik melakukan penangkapan
terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan hutan
berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali
dua puluh empat) jam.
- Dalam hal waktu untuk pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan langsung
penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk
paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Pasal 39
Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan
hutan:
- penyidik wajib menyelesaikan dan
menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60 (enam
puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari;
- dalam hal hasil penyidikan belum
lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20 (dua
puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- penuntut umum wajib melimpahkan
perkara ke pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak
selesai penyidikan;
- untuk daerah yang sulit terjangkau
karena faktor alam dan geografis atau transportasi dan tingginya biaya
dalam rangka penjagaan dan pengamanan barang bukti, terhadap barang bukti
kayu cukup dilakukan penyisihan barang bukti yang disertai dengan berita
acara penyisihan barang bukti; dan
- instansi teknis kehutanan wajib
menunjuk ahli penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik dengan
mempertimbangkan kecepatan untuk penyidikan.
Pasal 40
- Penyidik yang melakukan penyitaan
barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa barang bukti
temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang
sekurang-kurangnya memuat:
- nama, kelompok jenis,
sifat, dan jumlah;
- keterangan tempat, jam,
hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
- keterangan mengenai pemilik
atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
- tanda tangan dan identitas
lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.
- Penyidik bertanggung jawab atas
penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di
bawah penguasaannya.
- Penyidik yang melakukan penyitaan
barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- melaporkan dan meminta izin
sita;
- meminta izin peruntukan
kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan
- menyampaikan tembusan
kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
- Penyidik yang melakukan penyitaan
barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- melaporkan dan meminta izin
sita;
- meminta izin lelang bagi
barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam
waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan
penyitaan; dan
- menyampaikan tembusan
kepada kepala kejaksaan negeri setempat.
- Batas waktu pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor
alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama
14 (empat belas) hari.
- Ketua pengadilan negeri wajib
menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh penyidik
paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan
diterima.
Pasal 41
Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu
paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan
barang bukti.
Pasal 42
Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan Pasal 41 dikenai sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:
- untuk kepentingan pembuktian perkara;
- untuk pemanfaatan bagi kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan;
- untuk dimusnahkan; dan/atau
- untuk kepentingan publik atau
kepentingan sosial.
Pasal 44
- Barang bukti kayu hasil pembalakan
liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan
pembuktian perkara dan penelitian.
- Barang bukti kayu temuan hasil
pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan untuk
kepentingan publik atau kepentingan sosial.
- Barang bukti kayu sitaan hasil
pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang
karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai barang bukti
perkara di pengadilan.
- Peruntukan barang bukti perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 45
- Barang bukti temuan hasil kebun
dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil
tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan
hasilnya dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.
- Barang bukti sitaan hasil kebun
dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil
tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang
karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.
- Hasil lelang barang bukti sitaan hasil
kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai
barang bukti perkara di pengadilan.
- Peruntukan barang bukti perkara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 46
- Barang bukti berupa kebun dan/atau
tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang telah mendapat
putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah
untuk dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.
- Barang bukti berupa kebun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur sampai
selesainya proses pemulihan kawasan hutan.
- Dalam hal barang bukti kebun
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat
memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di
bidang perkebunan.
- Barang bukti berupa tambang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 47
- Untuk kepentingan penyidikan yang
terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau alat
angkut air lainnya dapat digunakan metode survei daya muat, metode
pemeriksaan pembacaan skala angka kapal, atau metode lain yang lazim
digunakan dalam bidang pelayaran.
- Metode sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai kualifikasi di
bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang
bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
- Penyidik mengajukan permohonan lelang
kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang bukti sitaan
berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(3) dan barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun
dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari hasil tindak
pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).
- Pelaksanaan lelang terhadap barang
bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Lelang
Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
- Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terbuka setelah
selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh
lembaga.
- Terhadap pihak terafiliasi, tersangka
kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
- Pengujian, penghitungan, atau
penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga
yang terakreditasi.
Pasal 50
Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak
menghapus pidana pelaku perusakan hutan.
Paragraf 2
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 51
- Dalam hal terdakwa telah dipanggil
secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah,
maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.
- Putusan yang dijatuhkan tanpa
kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan pengumuman
pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada
terdakwa atau kuasanya.
- Terdakwa atau kuasanya dapat
mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan
dijatuhkan, diumumkan, atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak
hadir.
Pasal 52
- Perkara perusakan hutan wajib
diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan
pelimpahan perkara dari penuntut umum.
- Dalam hal putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara perusakan
hutan wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Pengadilan Tinggi.
- Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan
kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan diputus dalam jangka
waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
Pasal 53
- Pemeriksaan perkara perusakan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), pada pengadilan negeri,
dilakukan oleh majelis hakim yang berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri
dari satu orang hakim karier di pengadilan negeri setempat dan dua orang
hakim ad hoc.
- Pengangkatan hakim ad hoc sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia.
- Setelah berlakunya Undang-Undang ini
ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia harus mengusulkan calon hakim ad
hoc yang diangkat melalui Keputusan Presiden untuk memeriksa perkara
perusakan hutan.
- Dalam mengusulkan calon hakim ad hoc
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua Mahkamah Agung wajib mengumumkan
kepada masyarakat.
- Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad
hoc, harus terpenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
- berusia paling rendah 40
(empat puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- berijazah sarjana hukum
atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-
kurangnya 10 (sepuluh) tahun dalam bidang kehutanan;
- tidak pernah dijatuhi
hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- tidak pernah melakukan
perbuatan tercela;
- cakap, jujur, serta
memiliki integritas moral yang tinggi dan memiliki reputasi yang baik;
- tidak menjadi pengurus
salah satu partai politik; dan
- melepaskan jabatan
struktural dan jabatan lainnya selama menjadi hakim ad hoc.
BAB V
LEMBAGA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pasal 54
- Dalam rangka pelaksanaan pencegahan
dan pemberantasan perusakan hutan, Presiden membentuk lembaga yang
menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
- Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- unsur Kementerian
Kehutanan;
- unsur Kepolisian Republik
Indonesia;
- unsur Kejaksaan Republik
Indonesia; dan
- unsur lain yang terkait.
- Pelaksanaan tugas lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 55
- Lembaga dipimpin seorang kepala dan
dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas menyelenggarakan
dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
lembaga.
- Deputi sebagaimana pada ayat (1)
membidangi:
- bidang pencegahan;
- bidang penindakan;
- bidang hukum dan kerja
sama; dan
- bidang pengawasan internal
dan pengaduan masyarakat.
- Dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur pelaksana.
- Satuan tugas melaksanakan
pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan
sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, termasuk wilayah kepabeanan atas perintah kepala lembaga
dan/atau deputi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 56
- Lembaga yang menangani pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
bertugas:
- melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
- melaksanakan administrasi
penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
- melaksanakan kampanye
antiperusakan hutan;
- membangun dan mengembangkan
sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang
terintegrasi;
- memberdayakan masyarakat
dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
- melakukan kerja sama dan
koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan perusakan
hutan;
- mengumumkan hasil pelaksanaan
tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- memberi izin penggunaan
terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan perusakan
hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan
sosial.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Presiden.
Pasal 57
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 58
- Masyarakat berhak atas:
- lingkungan hidup yang baik
dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh hutan;
- pemanfaatan hutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- upaya pemberdayaan
masyarakat; dan
- penyuluhan tentang
pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.
- Selain hak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,
masyarakat berhak:
- mencari dan memperoleh
informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;
- mendapat pelayanan dalam
mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi
perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;
- mencari dan memperoleh
informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat;
- menyampaikan saran dan
pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
- memperoleh pelindungan
hukum dalam:
- melaksanakan haknya
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan
- proses penyelidikan,
penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Masyarakat berkewajiban:
- menjaga dan memelihara kelestarian
hutan; dan
- mengelola hutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik
lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya
indikasi perusakan hutan.
Pasal 61
Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dengan cara:
- membentuk dan membangun jejaring
sosial gerakan anti perusakan hutan;
- melibatkan dan menjadi mitra lembaga
pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan;
- meningkatkan kesadaran tentang
pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;
- memberikan informasi, baik lisan
maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan;
- ikut serta melakukan pengawasan dalam
penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau
- melakukan kegiatan lain yang bertujuan
untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 62
Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan
hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat
yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta
organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan
dukungan kepada masyarakat.
Pasal 63
Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KERJA SAMA INTERNASIONAL
Pasal 64
- Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.
- Kerja sama internasional dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat dilakukan dalam bentuk:
- kerja sama bilateral;
- kerja sama regional; atau
- kerja sama multilateral.
Pasal 65
- Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.
- Dalam hal belum ada perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas dasar
hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas).
Pasal 66
- Pemerintah melakukan kerja sama
internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau pencucian kayu
tidak sah.
- Pemerintah berkewajiban melakukan
upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan hutan.
- Upaya pengembalian kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
- pemblokiran atau pembekuan
sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau
dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan
dengan harta yang telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari
kegiatan perusakan hutan; dan/atau
- perampasan hak atas
kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah
diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan
pengadilan di Indonesia atau di negara asing.
Pasal 67
- Kerja sama internasional dalam rangka
pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:
- manajemen pengelolaan hutan
yang berkelanjutan;
- kerja sama konservasi dan
restorasi kawasan hutan;
- pemberdayaan masyarakat;
dan
- permerkuatan sistem
verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara
internasional.
- Kerja sama internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan hutan akibat
perusakan hutan dan kelestarian hutan.
Pasal 68
Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam
hal pendanaan dari masyarakat internasional dan investasi swasta internasional
dalam rangka pencegahan perusakan hutan.
Pasal 69
- Untuk melaksanakan kerja sama
internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan
atas nama Pemerintah Republik Indonesia melakukan kerja sama internasional
dengan negara lain, organisasi internasional, dan/atau lembaga keuangan
asing, khususnya menyangkut penanganan pemberantasan pembalakan liar.
- Kerja sama internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, konvensi, dan kebiasaan internasional yang berlaku
secara umum.
Pasal 70
Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan,
dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara perusakan hutan,
Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum
bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
Kerja sama internasional dalam rangka melakukan
penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 meliputi:
- identitas keberadaan dan kegiatan dari
setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat dalam
perusakan hutan;
- pemindahan hasil kejahatan atau
kekayaan yang berasal dari perusakan hutan;
- pemindahan kekayaan, perlengkapan,
atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan
dalam melakukan perusakan hutan;
- seluruh mata rantai terjadinya tindak
pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;
- identitas dan kegiatan dari negara
yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil perusakan
hutan di Indonesia; dan/atau
- melacak, membekukan, menyita, dan
mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.
Pasal 72
Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama interpol negara
masing-masing.
Pasal 73
Pemerintah dapat membuat perjanjian atau
kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian biaya dan bagi hasil
atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 74
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-
Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 75
Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan
perusakan hutan dilakukan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
BAB IX
PELINDUNGAN SAKSI, PELAPOR, DAN INFORMAN
Pasal 76
- Setiap orang yang menjadi saksi,
pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan pembalakan
liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.
- Pelindungan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan ancaman
yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan
informan berupa:
- pelindungan atas keamanan pribadi,
keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan
dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;
- pemberian informasi mengenai putusan
pengadilan; dan/atau
- pemberitahuan dalam hal terpidana
dibebaskan.
Pasal 78
- Pelapor dan informan tidak dapat
dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan
kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
- Pelindungan hukum tidak berlaku
terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak dengan itikad
baik.
Pasal 79
Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang
sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan
pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
Pasal 80
Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:
- pelapor dan informan mendapat
pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
- sifat pentingnya keterangan
pelapor dan informan;
- tingkat ancaman yang
membahayakan pelapor dan informan;
- hasil analisis tim medis
atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan
- rekam jejak kejahatan yang
pernah dilakukan oleh pelapor dan informan.
- tata cara memperoleh pelindungan bagi
pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan
pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara
tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
- Pejabat yang berwenang wajib
memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan, termasuk
keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
- Pelindungan atas keamanan pelapor dan
informan dihentikan berdasarkan alasan:
- pelapor dan informan
meminta agar pelindungan terhadapnya dihentikan dalam permohonan diajukan
atas inisiatif sendiri;
- atas permintaan pejabat
yang berwenang dalam hal permintaan pelindungan terhadap pelapor dan
informan berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;
- pelapor dan informan
melanggar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian;
- instansi yang berwenang
berpendapat bahwa pelapor dan informan tidak lagi memerlukan pelindungan
berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; atau
- penghentian pelindungan
keamanan seorang pelapor dan informan harus dilakukan secara tertulis.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 82
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat
tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
- melakukan penebangan pohon
dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 83
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan
di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya:
- memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan
di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan
hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan
dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- memuat, membongkar,
mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan
di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d;
- mengangkut, menguasai, atau
memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat
keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
e; dan/atau
- memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 84
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (tahun) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,
memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 2
(dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang membawa alat-alat yang
lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam
kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 85
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut
diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan
tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf g dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Korporasi yang membawa alat-alat berat
dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan
untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 86
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- mengedarkan kayu hasil
pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- mengedarkan kayu hasil
pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau
- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).
Pasal 87
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf k;
- membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya:
- menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf k;
- membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang perseorangan yang
bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling
lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima
ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
- Korporasi yang:
- menerima, membeli, menjual,
menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf k;
- membeli, memasarkan,
dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 huruf l; dan/atau
- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf m
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 88
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan pengangkutan kayu
hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya
hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- memalsukan surat keterangan
sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya
hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
- melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- melakukan pengangkutan kayu
hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya
hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
- memalsukan surat keterangan
sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan sahnya
hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau
- melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 89
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- melakukan kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 90
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari
kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di
dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- menjual, menguasai,
memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- menjual, menguasai,
memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf d; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 92
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- melakukan kegiatan
perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau
- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 93
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
- menjual, menguasai,
memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya:
- mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
- menjual, menguasai,
memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
- membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- mengangkut dan/atau
menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan
di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) huruf c;
- menjual, menguasai,
memiliki dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf d; dan/atau
- membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 94
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- menyuruh, mengorganisasi,
atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;
- melakukan permufakatan
jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;
- mendanai pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau
- mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- menyuruh, mengorganisasi,
atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a;
- melakukan permufakatan
jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c;
- mendanai pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, secara langsung atau
tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d; dan/atau
- mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh)
tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 95
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
- menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga
lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya:
- memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
- menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri dan/atau menukarkan uang atau surat berharga
lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
- Korporasi yang:
- memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g;
- menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan,
membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga
lainnya serta harta kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga
merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h; dan/atau
- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh)
tahun dan paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 96
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- memalsukan surat izin
pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
- menggunakan surat izin
palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
- memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- memalsukan surat izin
pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a;
- menggunakan surat izin
palsu pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; dan/atau
- memindahtangankan atau menjual izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang kecuali dengan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 97
- Orang perseorangan yang dengan sengaja:
- merusak sarana dan
prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau
- merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima
ratus juta rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya:
- merusak sarana dan
prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau
- merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan)
bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
- Korporasi yang:
- merusak sarana dan
prasarana pelindungan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan/atau
- merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00
(lima belas miliar rupiah).
Pasal 98
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
- Korporasi yang turut serta melakukan
atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Pasal 99
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
- Orang perseorangan yang karena
kelalaiannya menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan
liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang menggunakan dana yang
diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan
hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan
paling lama seumur hidup serta pidana denda paling sedikit
Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Pasal 100
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak
langsung upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang mencegah, merintangi,
dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung upaya
pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 101
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah yang berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat
tinggal di sekitar atau di dalam kawasan hutan dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan serta paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Korporasi yang memanfaatkan kayu hasil
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang
berasal dari hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah).
Pasal 102
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan
liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Korporasi yang menghalang-halangi
dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 103
- Orang perseorangan yang dengan sengaja
melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang
melakukan pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
- Korporasi yang melakukan intimidasi
dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan pencegahan
dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 104
Setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan
pembiaran terjadinya perbuatan pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 sampai dengan Pasal 17 dan Pasal 19, tetapi tidak menjalankan tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 105
Setiap pejabat yang:
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang
tidak sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
huruf a;
- menerbitkan izin pemanfaatan hasil
hutan kayu dan/atau izin penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b;
- melindungi pelaku pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf c;
- ikut serta atau membantu kegiatan
pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d;
- melakukan permufakatan untuk
terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e;
- menerbitkan surat keterangan sahnya
hasil hutan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f;
dan/atau
- dengan sengaja melakukan pembiaran
dalam melaksanakan tugas sehingga terjadi tindak pidana pembalakan liar
dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf g
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 106
Setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun
serta pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 107
Setiap kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan
kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai
dengan Pasal 17 dan Pasal 20 sampai dengan Pasal 26 yang melibatkan pejabat,
pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 108
Selain penjatuhan sanksi pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82, Pasal 84, Pasal 94, Pasal 96, Pasal 97 huruf a, Pasal
97 huruf b, Pasal 104, Pasal 105, atau Pasal 106 dikenakan juga uang pengganti,
dan apabila tidak terpenuhi, terdakwa dikenai hukuman penjara yang lamanya
tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-undang ini dan lama pidana sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Pasal 109
- Dalam hal perbuatan pembalakan, pemanenan,
pemungutan, penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan
liar dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan/atau
penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
- Perbuatan pembalakan, pemanenan, pemungutan,
penguasaan, pengangkutan, dan peredaran kayu hasil tebangan liar dilakukan
oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang
perorangan, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain,
bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik secara sendiri maupun
bersama-sama.
- Dalam hal tuntutan pidana dilakukan
terhadap korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.
- Hakim dapat memerintahkan pengurus
korporasi agar menghadap sendiri di sidang pengadilan dan dapat pula memerintahkan
agar pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
- Pidana pokok yang dapat dijatuhkan
terhadap korporasi hanya pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
sampai dengan Pasal 103.
- Selain dapat dijatuhi pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal 103, korporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penutupan seluruh atau sebagian
perusahaan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 110
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- perkara tindak pidana perusakan hutan
yang telah dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan
berdasarkan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tetap dilanjutkan sampai memperoleh
putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
- perkara tindak pidana perusakan hutan
dalam kawasan hutan yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebelum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 12 Februari 2012 tentang
Pengujian Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, berlaku
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 111
- Lembaga pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 harus telah terbentuk
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
- Sejak terbentuknya lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), penanganan semua tindak pidana perusakan hutan
yang terorganisasi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini menjadi
kewenangan lembaga pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Pasal 112
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat
(3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan
- ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai
ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai
ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6),
ayat (7), ayat (9), dan ayat (10)
dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4412) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 113
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) yang
mengatur tindak pidana perusakan hutan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 114
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
|
|
Disahkan di Jakarta |
|
|
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, |
|
Diundangkan di Jakarta |
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA |

Leave a Comment