Penjelasan PermenLHK Tentang Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Amdal
Berikut Penjelasan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.38/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2019 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Jenis Usaha atau Kegiatan yang Wajib Amdal.
Diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, dengan dinamika perkembangan yang terjadi, sejak diundangkannya PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP tanggal 5 September 2019, Permen LH No. 05 tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3 Ayat (2) PermenLHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 Kriteria Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang wajib memiliki Amdal terdiri atas:
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL dan jenis rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Selengkapnya silahkan unduh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL

Leave a Comment