Penyidik Gakkum LHK Sulawesi Serahkan Tersangka Illegal Logging ke Kejari Malili
Malili-Penyidik Seksi Wilayah I Makassar
Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, telah merampungkan berkas perkara atas nama
alias AM Alias JAYA dalam kasus melakukan penebangan Pohon atau memanen atau
memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat
yang berwenang telah dinyatakan lengkap (P21). Senin (13/04/2020) oleh
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum Sulawesi bersama – sama dengan
Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akan melakukan serangkaian
kegiatan penyerahan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) ke
Kejaksaan Negeri Malili di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.
“Jadwal tahap II akan dikomunikasikan,” singkat Kepala Seksi Wilayah I Balai
Gakkum Sulawesi.
“Penyidikan terhadap kasus penebangan ini merupakan hasil
operasi penegakan hukum antara Balai Gakkum Sulawesi, KPH Kalaena dan Dinas
Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Operasi gabungan ini merupakan sinergitas
antara pemerintah daerah dengan pusat di provinsi Sulawesi Selatan,” terang
Muhammad Amin.
Tanggal 8 Februari 2020, Tim Operasi mengamanankan pelaku
berserta barang bukti, pada saat itu pelaku sedang menebang pohon didalam
Kawasan hutan Lindung tanpa ijin pejabat, kemudian Tim mengamankan pelaku
beserta barang bukti ke Balai Gakkum Sulawesi di Makassar untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka tidak bekerja sendiri, dan penyidik dalam
kasus ini terus bekerja mengumpulkan alat bukti kepada pelaku lain.
“Aktor intelektual berinisial RL, saat ini juga telah
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan berkas perkara telah serahkan
ke JPU untuk diteliti lebih lanjut,” pungkas Muhammad Amin (Kepala Seksi I)
Kepala Seksi Wilayah I menuturkan, Penyidik Balai Gakkum
Sulawesi menjerat tersangka AM alias Jaya dengan pasal 78 ayat (5) jo Pasal 50
Ayat (3) huruf “e” Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan atau
pasal 82 ayat (1) huruf “c” Jo Pasal 12 huruf “c” dan atau Pasal 84 ayat (1) Jo
Pasal 12 huruf “f”
Berikutnya, Undang-Undang No.18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh
tahun) dan pidana denda sebanyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar) dan atau
pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 2.500.000.000.,00 (Dua miliar lima ratus juta rupiah) dan atau
ancaman pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun
serta pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (Dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000.,00 (Lima miliar rupiah).
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan
mengucapkan terimakasih kepada semua tim yang terlibat dalam penangangan kasus
ini. Keberhasilan ini merupakan kerjasama dan sinergitas antara KPH Kalaena
(Dishut ) Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi
Sulawesi Selatan, BPKH Wilayah Sulawesi, Pengadilan Negeri Malili dan Rutan
Kelas 1 Makassar.
“Perkembangan lebih lanjut terhadap tersangka lain yang
terlibat diharapkan dapat segera dituntaskan untuk memberikan kepastian hukum
dan efek jera bagi pelaku yang terlibat,” tutup Dodi.

Leave a Comment