Kasus Illegal Logging di Gowa Segera Disidangkan
Gowa-Tim
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi, pada Senin (20/04/2020)
telah melimpahkan perkara illegal logging di kawasan hutan milik PT Inhutani I
Gowa-Maros, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulsel,
dengan tersangka bernama FT alias Abang (54), ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi
Selatan.
Kepala Seksi I, Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Muhammad Amin
pada keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, setelah berkas perkara dinyatakan
lengkap hari ini, Balai Gakkum akan menyerahkan tersangka dan barang bukti
kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Tersangka akan dikenakan Undang-Undang No
41/1999 tentang Kehutanan.
Barang bukti yang akan diserahkan antara lain 1 mobil truk warna
kuning dengan nomor polisi DD9976PA beserta kuncinya, 74 batang kayu jenis rita
atau pulai bentuk gelondongan dengan panjang 2 meter.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan pada
kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu upaya pengungkapan kasus ini.
“Kami akan terus berupaya mengungkapkan jaring illegal logging
yang lebih besar dan aktor intelektualnya, agar memberikan efek jera”, kata
Dodi.
Terungkapnya perbuatan ilegal FT alias Abang berawal saat Tim
Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum Sulawesi menjalankan
operasi di kawasan Hutan Lindung Inhutani Parangloe.
Tim mencurigai gerak-gerik seseorang yang sedang memuat kayu ke
atas truk. Saat diperiksa, orang yang dicurigai tidak memiliki dokumen sah.
Selanjutnya, Tim SPORC yang dikepalai Kepala Balai Gakkum Dodi Kurniawan,
menyita 74 batang kayu gelondongan jenis rita/pulai dengan panjang 2 meter dan
tersangka FT ditahan di rutan kelas l A Makassar.
FT atau Abang akan dijerat Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 3
Huruf e, Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan pasal 82 Ayat 1
Huruf c Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 12 Huruf c dan/atau Huruf d,
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan, yang terjadi di kawasan IUPHHK-HTI PT Inhutani I Gowa-Maros, Desa
Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. FT akan
dikenakan pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum 5 Miliyar Rupiah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani di
Jakarta (20/04/2020), mengingatkan kepada pelaku kejahatan lingkungan hidup dan
kehutanan untuk tidak melakukan kejahatan. Meskipun ditengah pandemi COVID-19
ini, pengawasan dan penegakan hukum tidak berhenti.
“Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk
penindakan. Kami mengharapkan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan
agar dihukum seberat-beratnya oleh Majelis Hakim agar ada efek jera, agar tidak
merugikan negara dan masyarakat”, tegas Rasio Sani.

Leave a Comment