Penjelasan Umum UU KIP Nomor 14 Tahun 2008
Undang-Undang
Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak
setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik
menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat
dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan
segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu
elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak
publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting
karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik,
penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap
Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas
pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi
atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk
membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut
untuk masyarakat luas. UU
KIP menjelasakan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang
ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara
negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula
organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi
lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya
bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik disahkan pada tanggal 30 April 2008 di Jakarta
oleh Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Undang-Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan di Jakarta pada tanggal
30 April 2008 oleh Menkumham Andi Mattalatta.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61. Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ditempatkan pada Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846. Agar setiap orang mengetahuinya.
Leave a Comment