UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.
Oleh karena itu, pemanfaataan dan
penggunaannya harus dilakukan secara terencana, rasional, optimal, dan
bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan daya dukung serta memperhatikan
kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup guna mendukung pengelolaan
hutan dan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan bagi kemakmuran rakyat.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 33
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam bangsa Indonesia
dikuasai oleh negara. Namun tetap saja rusak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disahkan
Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2013.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Perusakan Hutan diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsudin di Jakarta pada
tanggal 6 Agustus 2013.
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 130. Penjelasan Atas UU 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ditempatkan dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432.
UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mencabut ketentuan Pasal 50 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, serta huruf k; dan ketentuan Pasal 78 ayat (1) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (1) serta ayat (2) mengenai ketentuan pidana terhadap Pasal 50 ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (6), ayat (7), ayat (9), dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
Latar Belakang
Pertimbangan UU 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah:
- bahwa hutan, sebagai karunia
dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia,
merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara dan memberikan manfaat bagi
umat manusia yang wajib disyukuri, dikelola, dan dimanfaatkan secara
optimal serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pemanfaatan dan
penggunaan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tepat dan berkelanjutan
dengan mempertimbangkan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis serta untuk
menjaga keberlanjutan bagi kehidupan sekarang dan kehidupan generasi yang
akan datang;
- bahwa telah terjadi perusakan
hutan yang disebabkan oleh pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa perusakan hutan, terutama
berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan perkebunan tanpa izin
telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan
lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi
isu nasional, regional, dan internasional;
- bahwa perusakan hutan sudah
menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas
negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, telah mengancam
kelangsungan kehidupan masyarakat sehingga dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera
diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas
penegakan hukum;
- bahwa peraturan
perundang-undangan yang ada sampai saat ini tidak memadai dan belum mampu
menangani pemberantasan secara efektif terhadap perusakan hutan yang
terorganisasi; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e,
dan huruf f perlu membentuk Undang-Undang tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dasar Hukum
Dasar hukum UU 18 tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah:
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H
ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; dan
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).

Leave a Comment