KLHK Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Limbah B3 untuk Penanganan Covid-19
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan Surat Edaran tentang PengelolaanLimbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan CoronaVirus Disease (Covid-19). Surat ini ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia.
Pengendalian Covid-19 menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) hingga alat dan sampel laboratorium. Setelah digunakan barang tersebut termasuk limbah berbahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah infeksius. Diperlukan pengelolaan untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus korona serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu.
Surat edaran ini merupakan pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis sampah rumah tangga.
Dalam
pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung
tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan
dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian
diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.

Leave a Comment